TAJUKMURIA.com, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dengan berbagai jenis merek.
Ratusan Miras Tersebut Diamankan Dari Salah Satu Rumah Warga Desa Kalirejo Kecamatan Undaan Kudus Yang Diduga Sebagai Pemasok Diwilayah Tersebut. Senin (23/9/2019)
Setidaknya ada 626 botol miras dari berbagai merk berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus. Miras tersebut diamankan dari rumah yang bertepatan dengan adanya warung kelontong milik salah satu warga didesa Kalirejo kecamatan Undaan Kudus petugas berhasil mengamankan ratusan miras tersebut setelah mengecek kondisi sudut sudut rumah/ dan berhasil mengamankan miras dengan berbagai merk.
“Kemarin kami lakukan penindakan di warung milik Intan Mayasari warga Desa Kalirejo kecamatan Undaan. Dalam penindakan itu kami berhasil mengamankan 626 botol miras,” kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah saat jumpa pers di kantor Satpol PP Kudus, Selasa (24/9/2019).
Ia mengatakan, ratusan miras tersebut di antaranya 114 botol anggur merah, 140 botol bir anker, 96 botol congyang, 24 botol anggur kolesom, 8 botol anggur kimhoa, 3 botol anggur intisari, 36 botol beras kencur, dan 175 botol putihan.
“Apabaila setiap botolnya itu Rp 50 ribu. maka total semuanya bisa mencapai Rp 30 juta,” katanya.
Untuk memberikan efek jera, Djati akan mengajukan pemilik warung ke persidangan. Tersangka pemilik warung itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Djati Solekhah selaku kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kudus mengatakan,”Operasi miras tersebut dilakukan lantaran banyaknya aduan masyarakat terkait banyaknya peredaran miras diwilayah tersebut, diketahui warung kelontong milik dari salah satu warga desa atas nama Intan Mayasari.
Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, mengkonsumsi, bahkan menjual belikan miras. Terlebih lagi, berdasarkan Perda yang ada, Kudus merupakan Kabupaten dengan nol persen alcohol.
“Karena diatur dalam perda. Maka akan kami tindak,” pungkasnya. (TM/HIM)